inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Mulai 1 April

Pakai Helm SNI atau Tilang

Headline
BSN
Oleh: Augusta B. Sirait
Jumat, 19 Maret 2010 | 11:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta-Badan Standarisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kepolisian RI Direktorat Jendral Lalu Lintas (Ditlantas), Dirjen Perhubungan Darat, dan sejumlah komunitas/klub sepeda motor serta sejumlah universitas terkemuka akan melakukan kampanye sosialiasi helm standar nasional indonesia (SNI), mulai 28 Maret mendatang, di sejumlah kota besar di Indonesia.

Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi baru-baru ini menjelaskan berdasarkan data Polda Metro Jaya, setiap tahunnya, angka kecelakaan lalu lintas bertambah setidaknya 1.000 kasus. "65% korban meninggal dari kecelakaan bermotor diakibatkan cidera pada bagian kepala," jelas Bambang.

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. BSN yang menggelar kampanye bertajuk Pilih Ber-SNI, Pilih SELAMAT ini berharap melalui penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.

Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007.

Sebanyak 8 produsen helm yang tergabung dalam Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) dan 52 pengrajin yang tergabung dalam 11 kelompok industri anggota Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia (PPHI) telah mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. [Tom]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
3 Komentar
Arif @ Rabu, 31 Maret 2010 | 23:13 WIB
Apakah ini ada main mata antara produsen helm dengan dinas DLLAJR dan POLANTAS ? Karena spesifikasi tidak jelas apa yang menjadi standart safety untuk helm. Apakah hanya dengan memakai helm dengan cap SNI memenuhi syarat keselamatan ? sekarang boleh dicoba dengan membanting helm berlogo SNI dengan helm seperti INK, MDS, dan yang lainnya ke lantai. Siapa yang tidak pecah adalah yang lolos. Ada dugaan kuat ada main mata antara pembuat kebijakan dengan produsen helm. Tolong diberikan informasi mengenai SPESIFIKASI helm yang benar jadi tidak membuat seluruh pengandara motor tidak salah, jangan cuman ber logo SNI saja. Pada dasarnya saya setuju untuk penertiban helm dengan memajukan industri dalam negeri tapi tolong Spesifikasi standar keselamatan.
Yahya @ Rabu, 31 Maret 2010 | 08:50 WIB
kasihan donk kalau yg pada punya helm mahal tapi kagak SNI. bisa pada marah tuh.
equxz @ Minggu, 21 Maret 2010 | 21:13 WIB
kalo blom ada tanda itu,,pasti ditilang?? apa ada merek" tertentu yang udah terdaftar??
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.