INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Journal Effendi Siahaan (JES), tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyek iklan layanan masyarakat Pemprov DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan, JES akan diperiksa sebagai tersangka," sebut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(19/3).
JES sendiri adalah Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Dia diduga melakukan korupsi, dengan mengambil keuntungan 10 persen dari rekanan proyek, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negera sebesar Rp3,9 miliar.
Namun, hingga kini JES belum ditahan oleh KPK. Apakah hari ini Journal akan langsung ditahan usai diperiksa, Johan Budi SP belum mau memastikan. "Itu tergantung kepentingan penyidik," tandasnya.
Dalam kasus itu, KPK sudah banyak memeriksa saksi-saksi diantaranya sejumlah pegawai televisi swasta dan aktor lawas Herman Felani, yang merupakan rekanan Pemprov DKI Jakarta. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !