INILAH.COM, Jakarta - Setelah sempat tak mendapat izin memeriksa narapidana penggelapan dan penipuan dana nasabah Antaboga, Robert Tantular, KPK akhirnya bisa memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Century itu.
"Benar, akan dimintai keterangan terkait pengembangan penyelidikan skandal bailout Bank Century," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (19/3).
Robert yang juga mantan pemilik Bank Century itu saat ini ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia adalah narapidana lima tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana nasabah Antaboga sebesar 178 juta Dolar Amerika, pemberian kredit Rp 364 miliar dan penggelembungan dana senilai 18 juta Dolar Amerika.
Hingga kini Robert belum tampak tiba di gedung KPK. "Sedang dijemput," kata sumber di KPK. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !