INILAH.COM, Jakarta - KPK didukung untuk memproses informasi mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengenai kejanggalan penanganan kasus oknum pegawai pajak, yang memiliki rekening dengan jumlah tidak wajar.
"Kami sedang berpikir bila memang ada indikasi praktik ini (korupsi), maka yang secara hukum bisa melakukan penindakan adalah polisi dan KPK," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dalam keterangan pers di kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (19/3).
Menurut dia, lebih baik KPK bisa ikut dalam proses penindakan, dan ada baiknya pintu itu dibuka oleh institusi yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, tentunya satgas akan melakukan komunikasi intensif dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri karena informasi dari Susno tersebut terkait dengan institusi kepolisian.
"Kapolri tentu akan kita ajak komunikasi, ini kan masalah yang diduga terjadi di lingkaran kepolisian, tentu akan komunikasi dengan Kapolri," tegasnya. [bar]