INILAH.COM, Jakarta - Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus pajak di Mabes Polri kepada Satgas Antimafia Hukum. Inilah kejanggalan-kejanggalannya.
Sekretaris Satgas, Denny Indrayana mengungkapkan, Susno Duadji telah melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan rekening tak wajar yang dimiliki seorang pegawai Ditjen Pajak golongan 3A berinisial, GT.
"Pak Susno menyampaikan informasi yang terkait penanganan perkara pegawai pajak, ada kejanggalan di sana. Pertama uang Rp 25 miliar yang dimiliki bersangkutan habis, dan kemudian diduga masuk ke praktek mafia hukum. Dilakukan oleh aparat sipil, calo perkara dan ada dugaan keterlibatan penyidik dan jaksa," katanya di Istana, Jakarta, Jumat (19/3).
Kejanggalan kedua, lanjutnya, rekening yang diblokir pada 26 November 2009 dicabut blokirnya dua hari setelah serah terima Susno sebagai Kabareskrim. Denny mengkau, Satgas sudah memiliki dokumen pencabutan blokir rekening, termasuk pejabat yang menandatangani dokumen itu.
Sebelumnya, kepada Satgas, Susno membeberkan dugaan praktik mafia hukum di kepolisian dalam penanganan penyelidikan kepemilikan uang senilai lebih dari Rp 25 miliar oleh seorang pegawai Direktorat Pajak berinisial GT.
GT adalah pegawai yang bertugas mengawasi pajak dari beberapa perusahaan. Diduga, kepemilikan uang sebesar itu adalah uang suap yang diterimanya dari berbagai perusahaan yang diawasi. Namun penyelidikan berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu akhirnya dihentikan oleh Mabes Polri sedangkan uang tersisa dalam rekening itu hanya Rp 400 juta.
Karena itu, Susno kemudian menduga pencairan uang tersebut adalah praktik mafia hukum untuk menghentikan penyelidikan perkara. Padahal, menurut dia, semasa menjabat Kabareskrim Mabes Polri ia telah berpesan agar perkara tersebut diteruskan dan diusut sampai tuntas. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !