INILAH.COM, Jakarta - Para agen AJB Bumiputera 1912 menuntut pembubaran Badan Perwakilan Anggota (BPA), komisaris serta direksi AJB Bumiputera, karena dasar hukum Anggaran Dasar 2008 belum sah.
"Contohnya saja Pak Komisaris Utama AJB Bumiputera Sugiharto, belum fit&proper test," papar Ketua Umum Agen AJB Bumiputera HAS Natamihardja, kepada wartawan saat menyambangi Gedung Bapepam-LK, Jumat (19/3).
Natamihardja menyatakan, ada oknum di BPA, komisaris, dan direksi yang nyata-nyata telah merugikan keuangan AJB Bumiputera dengan mengkhianati pemegang polis. Bahkan, agen tidak diberikan informasi yang jelas dan transparansi kepada pemegang polis, mengenai kondisi keuangan AJB Bumiputera saat ini. "Laporan keuangannya ada indikasi tidak wajar mengenai liabilities dan aset," tuturnya.
Sebanyak 10 orang perwakilan dari agen pun meminta agar campur tangan Bapepam-LK tidak berlebihan terhadap urusan internal AJB Bumiputera, sehingga oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memiliki kesempatan untuk membonceng atas nama kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Sekadar catatan, AJB Bumiputera 1912 meminta perpanjangan waktu hingga 5 tahun untuk memenuhi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004, mengenai kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas. [mre/cms]