INILAH.COM, Jakarta - Bekas legislator Komisi IX DPR RI yang juga mantan politisi PDIP, Agus Condro Prayitno akan bersaksi untuk rekannya, terdakwa Dudhie Mamun Murod di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/3).
"Iya, benar, saya akan menjadi saksi untuk sidang pak Dudhie," ujarnya, melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (19/3). Dikatakan Agus, saat ini dirinya sudah berada di Jakarta.
Agus juga membenarkan, selain dirinya yang akan bersaksi diantaranya adalah Max Moein dan Engelina Patiasina. Agus sendiri tidak lain adalah mantan anggota Komisi IX DPR RI yang membocorkan pertama kali ke KPK adanya dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom. Bersama Max dan Engelina, dia mengaku mendapatkan Rp 500 juta.
Ditanya apakah ada fakta baru yang akan disampaikan dalam sidang nanti, Agus mengatakan tidak. "Tidak ada yang baru sama seperti yang ada di BAP," sambungnya.
Sebaliknya, Agus seperti memberikan petunjuk. "Kesaksian Max Moein justru mungkin akan mengungkap fakta baru," kata Agus namun menolak membocorkan apa fakta baru tersebut.
Seperti diketahui, Dudhie merupakan terdakwa kasus penerimaan traveller cheque untuk memilih Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !