INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada intervensi dari manapun terkait penghentian kasus korupsi KBRI Thailand. Keputusan SP3 murni dari hasil penyidikan.
"Tidak ada intervensi. Siapa yang berani intervensi gedung bundar? (Jampidsus)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy usai melaksanakan salat Jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/3).
Menurut Marwan, keputusan penghentian kasus ini sudah diambil oleh pihak Kejagung sekitar dua minggu yang lalu atas dasar tidak terdapat cukup bukti, yang mampu dihimpun oleh penyidik untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus ini.
"Kita belum melihat cukup bukti, karena uangnya masih ada. Yang kedua, uangnya disita dibrankas, masih ada di brankas. Ada uang yang digunakan tapi untuk kepentingan dinas, sehingga masuk ke kategori kepentingan umum," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp 32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.
Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp 7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.
Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.
Atas kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Bendahara KBRI Thailand Suhaeni, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo, dan Duta Besar Thailand Muhammad Hatta. Kejaksaan juga telah menyita uang dari KBRI Thailand sebesar Rp 1,5 miliar berupa uang Bath dan Dolar.[bar]