INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menganggap enteng protes Indonesian Corruption Watch (ICW) atas penghentian kasus KBRI Thailand. Usulan ICW untuk meneruskan kasus tersebut ke KPK justru dipertanyakan oleh Kejagung.
"Memang ICW itu apa maksa-maksa KPK? KPK itu kan penegak hukum, dia itu independen tidak bisa dipaksa-paksa orang lain," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/3).
Marwan pun mengatakan, tidak semudah itu penanganan kasus ini dialihkan ke KPK. Sebab ada mekanisme tertentu yang harus dijalankan. Selain itu, menurut Marwan keputusan tersebut harus seizin Kejagung yang memegang kendali wewenang.
"Tidak segampang itu, ada mekanismenya. Kalau SP3 itu bisa dibuat kembali kalau ada putusan pra peradilan. Bahwa itu tidak sah atau penyidiknya menemukan ada alat bukti baru," tandasnya.
Menurut Marwan, KPK juga tidak bisa langsung membuka kembali serta menyelidiki kasus ini walaupun menemukan bukti baru. "Itu harus ada koordinasinya dengan kita. Memangnya bisa dengan enak saja main buka-buka," pungkasnya. [mut]