Selasa, 29 Mei 2012 | 00:55 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kejagung: ICW Tak Bisa Paksa KPK Usut KBRI Thailand
Headline
Marwan Effendy - inilah.com
Oleh: Dwifantya Aquina
web - Jumat, 19 Maret 2010 | 13:59 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menganggap enteng protes Indonesian Corruption Watch (ICW) atas penghentian kasus KBRI Thailand. Usulan ICW untuk meneruskan kasus tersebut ke KPK justru dipertanyakan oleh Kejagung.

"Memang ICW itu apa maksa-maksa KPK? KPK itu kan penegak hukum, dia itu independen tidak bisa dipaksa-paksa orang lain," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/3).

Marwan pun mengatakan, tidak semudah itu penanganan kasus ini dialihkan ke KPK. Sebab ada mekanisme tertentu yang harus dijalankan. Selain itu, menurut Marwan keputusan tersebut harus seizin Kejagung yang memegang kendali wewenang.

"Tidak segampang itu, ada mekanismenya. Kalau SP3 itu bisa dibuat kembali kalau ada putusan pra peradilan. Bahwa itu tidak sah atau penyidiknya menemukan ada alat bukti baru," tandasnya.

Menurut Marwan, KPK juga tidak bisa langsung membuka kembali serta menyelidiki kasus ini walaupun menemukan bukti baru. "Itu harus ada koordinasinya dengan kita. Memangnya bisa dengan enak saja main buka-buka," pungkasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.