INILAH.COM, Makassar - Ikbal bin Baso Sitimang, (28 thn), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kelurahan Tamalanrea Indah, Makassar tertangkap polisi saat nyabu di kediaman orang tuanya, di kompleks perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) di Jl Perintis Kemerdekaan 11, Makassar.
Kasat Narkoba Polwiltabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/3) menjelaskan, sebenarnya Ikbal tengah nyabu sendiri sembari menunggu teman-temannya untuk berpesta narkoba, namun keburu tertangkap.
Dalam penangkapan, selain mengamankan alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini, polisi juga menyita shabu-shabu dalam satu kantong plastik seberat setengah gram.
Staf kelurahan ini tertangkap dengan bantuan peluncur yang diturunkan di lapangan. Dia tertangkap saat menggunakan shabu-shabu sembari menunggu temannya untuk bersama-sama nikmati barang haram ini.
"Di dalam kamar yang digunakan sebagai tempat pesta ini, selain ditemukan shabu-shabu juga ada bong atau sejenis alat hisap," jelas AKBP Hasbi Hasan.
Disebutkan, Ikbal bin Baso Sitimang ini sebenarnya hanya pengguna. Yang menjadi target sejak lama adalah pengedar yang menyuplai narkoba ke Ikbal.
Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin saat dikonfirmasi mempersilahkan proses hukum berjalan atas Ikbal bin Baso Sitimang ini. Dan jika pada akhirnya di tingkat Pengadilan nanti terbukti, maka tidak akan terampunkan.
"Tiada maaf bagi siapapun pegawai yang terbukti terjerat kasus narkoba. Selain sanksi pemecatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 tentang sanksi kepegawain, PNS bersangkutan akan menerima sanksi moral," tandas Ilham Arif Sirajuddin. [bar]