INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri menganggap tudingan mantan Kabareskrim Susno Duadji soal makelar kasus di Polri sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum.
"Pernyataan yang disampaikan Susno adalah perbuatan yang melanggar hukum, penghinaan dan penistaan kepada lembaga Polri dan perwira Polri. Untuk itu Polri menyiapkan langkah-langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang di mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).
Edward mengatakan, sampai saat ini Mabes Polri belum menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut dan belum ditemukan adanya markus dalam kasus tersebut.
"Dan tidak ada kantor markus di Mabes Polri ini. Kepada para pati Polri dipersilakan mengurus kasus ini karena nama baiknya telah diserang," katanya. [mut]