Selasa, 29 Mei 2012 | 00:57 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Polri: Susno Telah Menistakan Polri
Headline
Susno Duadji - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Bayu Hermawan
web - Jumat, 19 Maret 2010 | 15:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri menganggap tudingan mantan Kabareskrim Susno Duadji soal makelar kasus di Polri sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum.

"Pernyataan yang disampaikan Susno adalah perbuatan yang melanggar hukum, penghinaan dan penistaan kepada lembaga Polri dan perwira Polri. Untuk itu Polri menyiapkan langkah-langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Edward Aritonang di mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).

Edward mengatakan, sampai saat ini Mabes Polri belum menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut dan belum ditemukan adanya markus dalam kasus tersebut.

"Dan tidak ada kantor markus di Mabes Polri ini. Kepada para pati Polri dipersilakan mengurus kasus ini karena nama baiknya telah diserang," katanya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.