INILAH.COM, Jakarta - Dua jenderal yang disebut Komjen Pol Susno Duadji terlibat dalam markus pajak di Mabes Polri, akan menuntut secara pidana dan perdata.
Dalam jumpa pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (19/3), hadir juga Brigjen Edmon Ilyas dan Raja Erizman. Keduanya menyatakan akan melakukan gugatan hukum.
Raja Erizman berani bersumpah dirinya tidak melakukan pelanggaran, sebagaimana yang dituduhkan oleh Susno. Dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau kita mendengar sumpah Susno waktu dulu di DPR atas nama anaknya, saya juga begitu. Saya laksanakan langkah pidana dan perdata terhadap yang bersangkutan," imbuhnya. [ims]