INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri akhirnya menjawab soal tudingan Susno Duadji terkait adanya pencairan dana kasus pajak sebesar Rp25 miliar.
AKBP Mardiani, salah satu penyidik dalam perkara pajak tersebut menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka GT ada tiga pasal.
"Alasan kami mengenakan pasal tersebut adalah, karena harta kekayaan GT dapat kami telusuri dan dalam jumlah Rp25 miliar. Dari rangkaian pemeriksaan tersangka, maupun para saksi khususnya pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan dengan jelas dari mana yang bersangkutan memperoleh harta kekayaan sebanyak itu," katanya.
Dalam penyidikan yang dapat ditemukan Polri, sambungnya, ada bukti tiga transaksi berasal dari dua pihak.
"Dan ini kami temukan di rekening koran yang bersangkutam. Yaitu PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius. Transaksi keduanya bernilai Rp395 juta terdiri dari Roberto Rp27 juta dan PT Megah Rp370 juta," paparnya.
Roberto, jelasnya, adalah konsultan pajak sehingga memiliki alasan kuat meneruskan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum. "Hasil penyidikan yang telah kami lakukan secara jelas telah tertuang dalam berkas perkara yang kami kirimkan ke JPU," katanya.
Setelah berkas dikirim, selanjutnya dari pihak jaksa melakukan penelitian dan dinyatakan kurang dengan istilah P19. Di antaranya disebutkan dalam P19 agar dilakukan penyitaan terhadap Rp395 juta. Setelah itu P21, dikirim kembali.
"Kami memang telah memblokir sekitar Rp25 miliar, namun yang dinyatakan cukup bukti hanya ditransaksi. Sebagai tindak lanjut, maka rekening tersebut telah dibuka kembali blokirnya," pungkasnya. [mut]