INILAH.COM, Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengklarifikasi pernyataan dari pejabat Polri yang menyebut istilah 'Maling Teriak Maling'.
Kepada wartawan Kadiv Humas Mabes Polri, Jumat (19/3), Irjen Pol Edward Aritonang menyampaikan hal ini terkait dengan pertanyaan wartawan. Sebelumnya, ada pernyataan dari salah satu jenderal di Mabes Polri, yang menganggap laporan Komjen Pol Susno Duadji ke Satgas Anti-mafia Hukum sebagai langkah 'Maling Teriak Maling'.
Pernyataan itu keluar dari Brigjen Raja Erizman menanggapi langkah Susno itu sebagai bentuk 'Maling Teriak Maling'. Sebab, pada saat kasus pajak itu terjadi, Kabareskrim dijabat oleh Komjen Pol Susno Duadji.
Menurut Aritonang, masalah itu tidak perlu dilanjutkan. "Itu tak usah dilanjutkan. Itu hanya slip of tongue saja," kata Aritonang.[*/ims]