INILAH.COM, Jakarta - Susno Duadji menyatakan, sejak dirinya tak menjabat lagi sebagai Kabareskrim, uang kasus senilai Rp25 miliar langsung dicairkan. Namun, hal itu dibantah Mabes Polri.
"Katanya baru ditinggal dua minggu oleh Susno kemudian dicairkan, saya kurang mengerti. Pencabutan itu 26 November pas masih jabatan beliau, jadi Kabareskrim yang baru tidak tahu soal ini. Seperti kita ketahui, sertijab Pak Susno dengan Pak Ito tanggal 30 November," kata Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).
Sebelumnya telah dijelaskan AKBP Mardiani, salah satu penyidik dalam perkara tersebut bahwa pemblokiran dana sebesar Rp25 miliar dibuka karena yang terindikasi pidana hanya senilai Rp395 juta.
"Kami memang telah memblokir sekitar Rp25 miliar, namun yang dinyatakan cukup bukti hanya ditransaksi. Sebagai tindak lanjut, maka rekening tersebut telah dibuka kembali blokirnya," jelasnya. [mut]