INILAH.COM, Jakarta - Tidak tahu mengapa Polri tidak mau mengatakan surat untuk memeriksa Komjen Susno Duadji sebagai surat panggilan. Polri malah menyebutnya dengan istilah 'surat undangan'. Apakah kepolisian gentar memeriksa jenderal bintang 3 itu?
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3), Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan Susno telah mangkir dari surat undangan pertama, Kamis (18/3) kemarin.
Mantan kapolda Jawa Barat itu lebih memilih bertemu dengan para wartawan di sebuah rumah makan di wilayah Jakarta Pusat. Bahkan surat undangan dari Polri diterima, tetapi tidak buka.
Akhirnya, Polri melayangkan surat undangan kedua. "Dimintai klarifikasi hari Senin (22/3) soal apa yang dinyatakan oleh Pak Susno seperti adanya markus," ujar Edward.
Saat ditanya apakah mantan kabareskrim itu akan dijemput paksa jika tidak hadir lagi? "Saya mengatakan itu surat undangan," jawabnya sambil tersenyum. [bar]