Selasa, 29 Mei 2012 | 00:59 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Depsos
Headline
Didiek Darmanto - inilah.com
Oleh: Dwifantya Aquina
web - Jumat, 19 Maret 2010 | 16:12 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (kejagung) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan dana usaha kesejahteraan sosial pada Depsos RI. Hingga saat ini Kejagung masih terus menghimpun informasi dan data dari para saksi.

"Sementara dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka. Sekarang masih pemeriksaan saksi. Ini sudah masuk penyidikan, nanti diperiksa dan ditetapkan tersangkanya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/3).

Sementara itu, menurut Didiek, pihak Kejagung masih menunggu dokumen-dokumen yang mendukung data-data terkait kasus korupsi Depsos tersebut.

Mengenai KPK yang juga diduga menangani kasus serupa sehingga disinyalir ada tumpang tindih penanganan kasus ini, Didiek mengatakan akan segera mengonfirmasinya kepada pihak KPK.

"Saya belum mengonfirmasi apa kasusnya sama, apakah sama posisinya. Karena bisa judul sama, tapi tahun anggaran yang beda, judul sama tahun anggaran sama tapi pelaku beda. Nanti kita konfirmasi," tandasnya.

Sebelumnya, Mensos telah mengeluarkan surat keputusan tanggal 15 april 2002 tentang pengumpulan dan pengelolaan dana usaha kesejahteraan sosial/UKS yang akan digunakan untuk bantuan masyarakat miskin, tertimpa bencana, bantuan usaha ekonomi produktif dan lain-lain. Sejak 2002-2008 telah terkumpul dana UKS sebesar Rp629,704 milyar.

Ternyata dalam pelaksanaannya dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya, antara lain untuk insentif bulanan pegawai Depsos RI tahun 2002-2005, biaya kunjungan kerja Mensos, pinjaman/sumbangan kepada pihak ketiga, dan bantuan uang saku perjalanan dinas pegawai Depsos ke luar negeri. Dana itu juga digunakan untuk pengadaan sandang atau kain sarung senilai Rp37,183 milyar, yang pengadaannya pun tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penempatan dana bertentangan dengan UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena dana yang terkumpul tersebut harusnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Depsos dan pengelolaan selanjutnya harus melalui mekanisme APBN. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.