INILAH.COM, Ponorogo - Diduga pendapatan dari mencukur tidak mencukupi, Arifin warga Desa/Kecamatan Siman Ponorogo nekat berjualan pil koplo jenis double L. Selain Arifin tetangganya Mustakim warga Desa Gandu Kecamatan Mlarak Ponorogo juga diringkus petugas Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Lakoni Wira Negara melalui Kasat Reskrim AKP Zainal Rusmadi membenarkan adanya penangkapan Arifin dan Mustakim yang diduga terlibat kasus pengedaran pil dobel Litu.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan,bersama dengan barang buktinya," ujar AKP Rusmadi Jumat (19/3).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka Arifin berawal saat pihak polres mengelar razia di cafe yang banyak bertebaran diwilayah Ponorogo. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan beberapa butir pil Koplo jenis dobel L dari tangan tersangka.
Polisi yang merasa curiga dengan adanya orang yang berada dibalik Arifin kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Mustakin di rumahnya tanpa mendapatkan perlawanan yang berarti.
Kini Keduanya harus merasakan dinginnya lantai dan jeruji besi penjara. Kepada tersangka polisi menjerat mereka dengan UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
AKP Rusmadi menambahkan dengan maraknya cafe di Ponorogo saat ini pihaknya akan meningkatkan volume operasi, karena di sinyalir bukan kedua tersangka saja pengedar pil, namun masih ada pengedar lain.
Ia menduga bahwa sasaran para pengedar adalah pemuda dan siswa sekolah mengingat tempat peredaranya di cafe yang pengunjungnya mayoritas anak-anak muda. [beritajatim.com /bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !