INILAH.COM, Jakarta - Untuk bisa menindaklanjuti laporan Susno Duadji soal dugaan kasus pencucian uang senilai Rp 25 miliar, KPK harus menerima informasinya terlebih dahulu. Sejauh ini, KPK belum mendapatkannya.
"Kita belum mendapat informasi atau data soal itu. Tapi Mabes Polri kan juga responsif terhadap info yang disampaikan Pak Susno," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3).
Seperti diketahui, KPK didukung untuk memproses informasi mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengenai kejanggalan penanganan kasus oknum pegawai pajak, yang memiliki rekening dengan jumlah tidak wajar.
"Kami sedang berpikir bila memang ada indikasi praktik ini (korupsi), maka yang secara hukum bisa melakukan penindakan adalah polisi dan KPK," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.
Menurut dia, lebih baik KPK bisa ikut dalam proses penindakan, dan ada baiknya pintu itu dibuka oleh institusi yang bersangkutan. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !