INILAH.COM, Makassar - Anggota DPR RI Komisi VIII dari Partai Demokrat, As'ad Syam yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi PLTD Sungai Bahar dinilai terjadi kesalahan pada kasus tersebut.
"Soal As'ad Syam itu ada persoalan teknis, keputusannya salah nomor pada nomor perkaranya," kata Ketua DPR RI dari Fraksi partai Demokrat Marzuki Ali kepada INILAH.COM saat ditemui di Hotel Imperial Arya Duta Makassar, Jumat (19/3).
Menurutnya, terdapat kesalahan pada nomor perkara kasus mantan Bupati Muarojambi itu. Sehingga akan diluruskan terlebih dahulu duduk perkaranya. Pada kesempatan itu, ia tak menjelaskan lebih detail terkait kesalahan nomor perkara itu.
Kedatangan Marzuki ke Makassar untuk mengikuti pembukaan Muktamar sebagai ketua MPR dan kader Nahdlatul Ulama. Siang tadi, ia didaulat sebagai imam di Masjid al-Markaz. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !