INILAH.COM, Jakarta - Bukit Kendi, anak usaha PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), akan sulit mendapat ijin areal penambangan karena kegiatan di hutan lindung telah melanggar hukum.
"Bukit Kendi gak punya ijin nambang hampir 9 tahun di hutan lindung. Sekarang zaman terbuka, dan diketahui oleh semua orang. Jangan karena anak (usaha) PTBA terus merasa gagah, kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan di Jakarta, Jumat (19/3).
Dia menjelaskan, sebenarnya pemerintah bisa memberikan izin areal tambang apabila memenuhi syarat sebelum melakukan penambangan.
Bukit Kendi sudah 9 tahun menambang di hutan lindung, baru melakukan perijinan sekarang. Kalau sudah melanggar tidak mungkin diberikan ijin. Sekarang areal Bukit Kendil sudah di-police line sama polisi. Kan masalah hukum itu,katanya.
Sementara terkait rekomendasi Kementerian ESDM agar Kementerian Kehutanan bisa segera mengeluarkan ijin kepada PT Indo Tambangraya Megah (ITMG) untuk penambangan Jorong, Menhut mengatakan, apabila memenuhi persyaratan maka perijinan akan dapat dikeluarkan.
Sebagai informasi, saat ini banyak perusahaan tambang yang sudah lama melakukan penambangan tetapi baru-baru saja mengajukan ijin kepada pemerintah. Selain Bukit Kendi masih ada beberapa lagi yang melanggar aturan Pemerintah. [mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !