INILAH.COM, Sidoarjo - Tak kuasa membendung hawa nafsunya, Imam Bajuli (48), warga Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, tega merenggut kegadisan Mawar (14) yang juga tetangganya sendiri.
Perbuatan kurang ajar itu dilakukan hingga empat kali. Akibatnya, duda anak dua yang setiap hari jadi anggota satpam itu dijebloskan ke penjara Mapolsek Buduran.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan waktu korban bermain ke rumahnya, untuk memuluskan niat jahatnya dengan merayu serta kadang mengancam hingga korban tak berani menolaknya.
Kejadian ini terungkap saat Mawar pulang malam usai kencan dengan pacarnya yang terlihat murung dan suntuk. Orang tua Mawar lantas menanyakan apa yang yang dilakukan oleh Andre. Mawar menjawab Andre tidak berbuat apa-apa.
"Justru Pak Lik Imam yang berbuat jahat. Saya diajak berhubungan intim hingga beberapa kali saat bermain di rumahnya," ujar Kapolsek Buduran AKP Slamet Hariyanto menirukan pengakuan orang tua korban saat melapor, Jumat (19/3).
Ditambahkannya, perbuatan pelaku itu dilakukan setiap korban berada di rumah pelaku baik itu malam maupun siang. "Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sejak Februari yang lalu," terang Slamet dengan akan mensangkakan pelaku undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002 dan pasal 20 tetang menyetubuhi anak dibawah umur, yang ancamannya 15 tahun.
Sementara itu, tersangka kepada petugas kalau perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Buktinya, setiap dirayu, korban menurut saja. "Dan saya tidak pernah memaksa kepada korban. Buktinya dia elalu menurut," dalih Imam enteng di depan penyidik. [beritajatim.com/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !