Minggu, 27 Mei 2012 | 19:21 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Menhut : Baru 36 Perusahaan Punya Ijin Tambang di Kaltim
Headline
Oleh: Makarius Paru
web - Jumat, 19 Maret 2010 | 18:22 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Hingga kini, Kementerian Kehutanan baru mengeluarkan ijin penambangan pada 36 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kami hanya berikan ijin pada 36 perusahaan tambang, tetapi nyatanya dari laporan yang ada khusus di Kalimantan Timur saja perusahaan tambang capai ribuan perusahaan, kata Menhut Zulkifli Hassan di Jakarta, Jumat (19/3).

Pihak Kementrian Kehutanan saat ini tengah melakukan pendataan ulang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. "Saat ini lagi dicek oleh esselon 1. Kalo mereka sudah melakukan kegiatan di kehutanan, itu kan pidana dan tidak mungkin diberikan ijin. Tapi kalau dia mau 'ngurus ijin, tetapi belum melakukan kegiatan, itu mudah,jelasnya. [mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.