INILAH.COM, Jakarta - Hingga kini, Kementerian Kehutanan baru mengeluarkan ijin penambangan pada 36 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kami hanya berikan ijin pada 36 perusahaan tambang, tetapi nyatanya dari laporan yang ada khusus di Kalimantan Timur saja perusahaan tambang capai ribuan perusahaan, kata Menhut Zulkifli Hassan di Jakarta, Jumat (19/3).
Pihak Kementrian Kehutanan saat ini tengah melakukan pendataan ulang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. "Saat ini lagi dicek oleh esselon 1. Kalo mereka sudah melakukan kegiatan di kehutanan, itu kan pidana dan tidak mungkin diberikan ijin. Tapi kalau dia mau 'ngurus ijin, tetapi belum melakukan kegiatan, itu mudah,jelasnya. [mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !