INILAH.COM, Jakarta - Kasus L/C fiktif Century milik politisi PKS Mukhamad Misbakhun masih ditangani Mabes Polri. Namun, Polri mengaku masih kesulitan menetapkan Misbakhun sebagai tersangka.
"Masalah Misbakhun kita masih dalam proses peneiltina karena posisi Misbakhun komisaris utama. Kalau mengacu UU PT yang bisa dipidana itu direktur," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Raja Erizman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).
Ia mengatakan, Polri saat ini masih meneliti apakah ada aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh Misbakhun atau tidak.
"Ini perlu penelitian, kita menunggu apakah ada aliran dana yang sampai ke dia dan juga dinikmati oleh dia. Kalo tidak ada, maka tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikatakan telah ada money laundring. Sekarang kita masih menelusuri ada atau tidaknya. Kita minta batuan pihak-pihak yang berkait yang dapat telusuri," jelasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !