Selasa, 29 Mei 2012 | 01:01 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Polri Masih Kesulitan Tersangkakan Misbakhun
Headline
Misbakhun
Oleh: Bayu Hermawan
web - Jumat, 19 Maret 2010 | 19:16 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kasus L/C fiktif Century milik politisi PKS Mukhamad Misbakhun masih ditangani Mabes Polri. Namun, Polri mengaku masih kesulitan menetapkan Misbakhun sebagai tersangka.

"Masalah Misbakhun kita masih dalam proses peneiltina karena posisi Misbakhun komisaris utama. Kalau mengacu UU PT yang bisa dipidana itu direktur," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Raja Erizman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).

Ia mengatakan, Polri saat ini masih meneliti apakah ada aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh Misbakhun atau tidak.

"Ini perlu penelitian, kita menunggu apakah ada aliran dana yang sampai ke dia dan juga dinikmati oleh dia. Kalo tidak ada, maka tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikatakan telah ada money laundring. Sekarang kita masih menelusuri ada atau tidaknya. Kita minta batuan pihak-pihak yang berkait yang dapat telusuri," jelasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.