INILAH.COM, Jakarta - Komjen Susno Duadji resmi dilaporkan ke Mabes Polri. Mantan Kabareskrim itu dilaporkan dua Jendral yang dituduh menjadi markus di Mabes Polri ke Bareskrim Polri.
Pelapor adalah Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Raja Erizman. Edmon disebut Susno sebagai jendral yang terlibat dalam praktik markus dalam kasus penggelapan kasus pajaj sebesar Rp 24 miliar.
"Ya, benar saya sudah lapor ke Bareskrim," ujar Edmon Ilyas.
"Dilaporkan karena pencemaran nama baik," tambahnya sambil masuk ke dalam mobil dinas
Polda Lampung.
Dalam laporan itu, Susno dikenakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU RI no. 11/2008 yang berbunyi:"setiap orang dengan segaja da tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Selain itu, Komjen Pol Susno Duadji dikenakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP
dan Pasal 311 KUHP dan 316 KUHP, tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebagai saksi dalam laporan itu adalah Kombes Pol Drs Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiyani, dan Kompol Arafat Enanie.
Sebagai barang bukti adalah berita di media massa pada tanggal 15 Maret 2010 dan tanggal 19 Maret 2010.
Berdasarkan sumber dari Mabes Polri, selain Brigjen Edmon Ilyas, Raja Erizman juga telah membuat laporan yang sama.[bay/ims]