INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah tidak mengubah aturan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk tetap menutup kepemilikan asing dalam ritel minimarket di Indonesia.
"Tidak ada perubahan, tetap dipertahankan untuk lokal, sama seperti ketentuan yang lama," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Subagyo, usai rakor perekonomian di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/3).
Seperti diketahui dalam Perpres No. 111/2007 pemerintah memperkenankan asing untuk menanamkan modalnya hingga 100 persen untuk supermarket, departemen store, hypermarket, dan pusat perkulakan dengan luas 1.200 meter persegi. Sementara itu DNI memasukkan minimarket dan convenience store dalam kelompok modal dalam negeri 100 persen dengan luas 400 meter persegi.
Sebelumnya sempat timbul kekhawatiran bahwa pemerintah akan membuka keran investasi asing untuk sektor minimarket dalam Rapat Revisi DNI berdasarkan Perpres No.111/2007 yang dibahas secara teknis oleh Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) dan dibahas bersama K/L terkait di Menko Perekonomian.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala BKPM, Gita Wirjawan belum bisa menjelaskan terkait hasil DNI bagi minimarket tersebut. "Saya harus cek dulu dilampirannya," ujar Gita. [cms]