INILAH.COM, Jakarta- Komisi Pemberatasan Korupsi resmi menahan mantan Kepala Biro Pemprov DKI Jakarta, Journal Efendi Siahaan (JES). Journal menilai dirinya menjadi korban instansinya sendiri.
"Saya korban dari instansi saya bekerja, yaitu Biro Hukum," ujar Journal begitu keluar dari KPK sekitar pukul 20.00 Wib, Jumat (19/3).
Sebelumnya, Journal diperiksa di KPK lebih dari enam jam. Begitu selesai, Journal langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penahanan terhadap mantan Kepala Biro Hukum ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan layanan masyarakat
yang diadakan Biro Hukum Pemprov DKI. Joernal menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kepada wartawan, Journal menegaskan bahwa dia hanya dijadikan kambing hitam dari persoalan lama, yaitu soal pelepasan kantor Walikota Jakarta Barat.
Menurut JES, dirinya dikorbankan karena menolak membebaskan upaya pelepasan kantor Walikota Jakarta Barat yang sudah dimenangkan oleh pengembang PT Soluna Gading.
Dalam upaya pelepasan itu, JES menyebut ada upaya penyuapan sebesar Rp40 miliar yang ditawarkan pengembang.
"Saya mau disogok juga Rp5 miliar, tapi saya tolak. Sekarang saya siap menerima resiko hukuman karena saya berani memperjuangkan hak rakyat terkait kantor Walikota Barat itu," tandasnya.[san/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !