INILAH.COM, Jakarta - Dalam Daftar Negatif Investasi yang diputuskan Pemerintah Jumat (19/3) malam ini disebutkan asing hanya bisa memiliki 67% kepemilikan di bisnis rumah sakit.
Hal ini disampaikan Kepala BKPM Gita Wirjawan usai mengikuti rakor perekonomian mengenai DNI di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/3).
"Untuk bidang kesehatan, pemerintah menyetujui bahwa asing mempunyai porsi sebesar 67%. Sebelumnya Pemerintah hanya membatasi kepemilikan asing berdasarkan wilayah, yakni Surabaya dan Medan," ujarnya.
DNI ini khusus untuk Rumah Sakit dan Poliklinik, tapi tidak termasuk Apotik. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !