INILAH.COM, Jakarta - Dalam Daftar Negatif Investasi yang diputuskan Pemerintah Jumat (19/3) malam ini disebutkan asing tidak bisa memiliki bisnis pendidikan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala BKPM Gita Wirjawan usai mengikuti rakor perekonomian mengenai DNI di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/3).
"Untuk bidang pendidikan, Pemerintah tetap tidak memperbolehkan asing untuk masuk. Terkecuali jika itu bersifat nirlaba," tukasnya. [cms]