INILAH.COM, Jakarta - Dalam Daftar Negatif Investasi yang diputuskan Pemerintah Jumat (19/3) malam ini disebutkan asing hanya bisa memiiliki 49% saham di bisnis kreatif dan kurir.
Hal ini disampaikan Kepala BKPM Gita Wirjawan usai mengikuti rakor perekonomian mengenai DNI di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/3).
"Untuk sektor industri kreatif dan kurir, asing mendapatkan porsi 49%. Sebelumnya tidak ada pembatasan pada kedua sektor tersebut," ujarnya.
Gita menyatakan, draft DNI akan dikirim kepada Pemerintah akhir bulan ini. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan revisi. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !