INILAH.COM, Jakarta - Tim penyidik KPK, menahan mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan (JES) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan iklan layanan masyarakat.
Journal memasuki mobil tahanan sekira pukul 20.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam. Tim penyidik KPK menahannya di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Kepada wartawan, Journal mengaku sebagai korban dari persekongkolan beberapa orang yang tidak suka kepadanya. Menurut dia, hal itu terkait dengan tindakannya menolak upaya penyuapan sebesar Rp 40 miliar dari seseorang bernama Sauri Gading dalam kasus pembelian kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"Saya disogok oleh Sauri Gading, dia sogok saya, miliaran rupiah, saya tolak, total Rp 40 miliar. Untuk pribadi ke saya Rp 5 miliar," katanya.
Akibat penolakan itu, menurut dia, sejumlah orang di Biro Hukum DKI Jakarta yang berniat menerima suap mulai mencari kesalahannya. "Maka saya dimusuhi, dizalimi oleh instansi di mana saya bertugas di biro hukum, biro hukum yang menzalimi saya," tutur Journal.
Secara terpisah, jurubicara KPK, Johan Budi membenarkan telah menahan tersangka proyek pembuatan iklan layanan masyarakat di DKI Jakarta. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka JES, mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta dalam kasus proyek pengadaan iklan," ujarnya.
Hasil penyidikan KPK menyatakan, Journal diduga menarik bayaran 10 persen dari proyek yang bernilai Rp 5,6 miliar tersebut. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar. Ia menjelaskan, Journal dijerat dengan pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam kasus itu, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah orang, antara lain aktor Herman Felani. Pria yang pernah membintangi sejumlah film itu mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Alamsyah Hanafiah, pengacara Herman mengatakan, kliennya adalah Direktur Utama PT Global Vision, sebuah perusahaan penyalur iklan ke sejumlah stasiun televisi.
"Jadi perusahaan ini cuma penyalur produk iklan, bukan rekanan proyek pembuatan iklan," katanya.
Menurut Alamsyah, proyek itu dikerjakan Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan rekanan lain. Oleh karena itu, kata Alamsyah, kliennya tidak tahu menahu tentang dugaan korupsi dalam proyek pembuatan iklan itu. Tim penyidik KPK juga telah memeriksa Corporate Secretary Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Wijaya Kusuma terkait dugaan korupsi proyek iklan di Pemprov DKI Jakarta.
Wijaya membenarkan dirinya diperiksa dalam kasus itu. Pemeriksaan itu terkait penayangan produk iklan layanan masyarakat di TPI. "Kita hanya menayangkan saja," kata Wijaya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Menurut dia, proyek itu dikerjakan oleh sejumlah rumah produksi. Sebagai pihak yang hanya menayangkan iklan, dia tidak mengetahui jika ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. [*/jib]