INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan barang bukti baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua pejabat Kejari yakni mantan Kejari Merauke Eddy Setiyono dan mantan Kasi Pidsus Kejari Merauke Suparno. Dari total 57 kapal yang dijadikan barang bukti, enam diantaranya telah dilelang.
"Telah dilakukan pelelangan sejumlah enam unit kapal tetapi uang hasil lelang tidak disetorkan ke Kas Negara dan terdapat uang hasil pelelangan yang saat ini masih tersimpan di Bendahara Kejari Merauke sebesar Rp 663 juta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat
(19/3).
Dalam keterangannya, Didiek mengatakan terdapat barang bukti berupa 57 kapala ikan jenis kapal besi atau kapal penangkap ikan. Nama kapal-kapal tersebut antara lain KM Dong You 2012 dengan bobot 235 GT, Bonecom XVII dengan bobot 124 GT, dan Mitra 881 dengan bobot 137 GT.
"Kerugian keuangan negara untuk sementara sebesar Rp 663 juta yang tidak disetorkan. Pelaksanaan pelelangan atas barang bukti perkara tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kejari Merauke dengan pelaksana Kasi Pidsus bukan Kasubbag Pembinaan," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edi Setiono diduga menjual barang bukti kapal penangkap ikan pada kasus illegal fishing di Papua. Ia pun langsung didudukkan di kursi tersangka di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (18/3).
Perbuatan Edi tercium setelah ia tak menjabat sebagai Kejari Merauke lagi. Edi telah menjabat Kejari Wonosobo. Setelah kuat bukti, tim Jamwas langsung menangkap Edi. Jabatannya sebagai Kajari pun langsung dicopot. [jib]