INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Golkar siap mendukung kadernya yang terlilit kasus suap Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom. Partai Golkar juga siap memberikan bantuan hukum bagi 12 orang anggotanya yang disebut-sebut dalam dakwaan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor.
"Kami amat prihatin dengan masalah yang dihadapi senior-senior kami. Namun FPG menghormati dan menyerahkan masalah yang dihadapi para mantan anggota DPR dari FPG kepada institusi pemegak hukum," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin kepada INILAH.COM, Sabtu (20/3).
Ke-12 anggota FPG itu, total mendapat dana senilai Rp 7,350 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono di Pengadilan Tipikor, inilah para penerima cek dari FPG:
1. Hamka Yandhu Rp 2.250.000.000
2. TM Nurlif Rp 550.000.000
3. Baharuddin Aritonang Rp 350.000.000
4. Anthony Zeidra Abidin Rp 600.000.000
5. Hafiz Zawawi Rp 600.000.000
6. Bobbi Suhardiman Rp 500.000.000
7. Reza Kamarullah Rp 500.000.000
8. Paskah Suzetta Rp 600.000.000
9. Hengky Baramuli Rp 500.000.000
10. Asep Rukhimat Sudjana Rp 150.000.000
11. Azhar Muklis Rp 500.000.000
12. Martin Bria Seran Rp 250.000.000
Ade juga mengatakan bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR bersama DPP Partai Golkar sudah membentuk tim untuk mengadvokasi para anggotanya yang terlilit kasus hukum tersebut. Untuk itu, ia mengimbau, sebelum kasus itu terbukti agar diberlakukan asas praduga tidak bersalah.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar memperlakukan asas praduga tak bersalah (presumption of inocent) kepada mereka," tegasnya. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !