INILAH.COM, Makassar - Desakan agar dibentuk Tim Pengawas untuk mengawal rekomendasi DPR tentang hasil Pansus Bank Century, ditolak Marzuki Alie.
Ketua DPR Marzuki Alie itu mengatakan, pengawasan cukup dilakukan Komisi III DPR yang selama ini menangani permasalahan hukum.
''Selain itu, hanya akan memberatkan keuangan negara,'' kata Marzuki di Makassar, kemarin (19/3).
Dalam butir keempat rekomendasi DPR, memang disebutkan perlu ada pembentukan tim pengawas untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Hak Angket Bank Century. Tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan penelusuran aliran dana serta pemulihan aset.
Pembentukan tim pengawas tersebut diharapkan sudah dilakukan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya.
Poin itu didasarkan pada adanya kekhawatiran bahwa rekomendasi tidak akan dijalankan dengan baik oleh pemerintah. ''Saya bilang cukup komisi III saja. Kalau bentuk tim di komisi III, silakan saja. Di sana semua fraksi ada. Ahli hukum juga banyak di sana,'' jelas Marzuki.
Dia mengakui, sebagian anggota DPR, khususnya penggagas hak angket, mencoba meyakinkan pentingnya tim pengawas. Namun, bagi Marzuki, semua masih bergantung kepada pembahasan dalam sidang-sidang di DPR.
''Saya sebagai pimpinan kan punya pandangan-pandangan juga untuk meluruskan. Tetapi, sebagai anggota, mereka juga punya hak. Nanti diputuskan dalam rapat, apakah di rapim, paripurna, atau di bamus. Kita lihat saja nanti. Pertimbangan kita rasional saja,'' lanjutnya.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !