Selasa, 29 Mei 2012 | 01:06 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ketua DPR Tolak Tim Pengawas Hasil Pansus
Headline
Marzuki Alie - inilah.com
Oleh:
web - Sabtu, 20 Maret 2010 | 10:39 WIB
INILAH.COM, Makassar - Desakan agar dibentuk Tim Pengawas untuk mengawal rekomendasi DPR tentang hasil Pansus Bank Century, ditolak Marzuki Alie.

Ketua DPR Marzuki Alie itu mengatakan, pengawasan cukup dilakukan Komisi III DPR yang selama ini menangani permasalahan hukum.

''Selain itu, hanya akan memberatkan keuangan negara,'' kata Marzuki di Makassar, kemarin (19/3).

Dalam butir keempat rekomendasi DPR, memang disebutkan perlu ada pembentukan tim pengawas untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Hak Angket Bank Century. Tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan penelusuran aliran dana serta pemulihan aset.

Pembentukan tim pengawas tersebut diharapkan sudah dilakukan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya.

Poin itu didasarkan pada adanya kekhawatiran bahwa rekomendasi tidak akan dijalankan dengan baik oleh pemerintah. ''Saya bilang cukup komisi III saja. Kalau bentuk tim di komisi III, silakan saja. Di sana semua fraksi ada. Ahli hukum juga banyak di sana,'' jelas Marzuki.

Dia mengakui, sebagian anggota DPR, khususnya penggagas hak angket, mencoba meyakinkan pentingnya tim pengawas. Namun, bagi Marzuki, semua masih bergantung kepada pembahasan dalam sidang-sidang di DPR.

''Saya sebagai pimpinan kan punya pandangan-pandangan juga untuk meluruskan. Tetapi, sebagai anggota, mereka juga punya hak. Nanti diputuskan dalam rapat, apakah di rapim, paripurna, atau di bamus. Kita lihat saja nanti. Pertimbangan kita rasional saja,'' lanjutnya.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
Atilla Graziani Sjafei
Sabtu, 20 Maret 2010 | 20:22 WIB
Hendaknya fraksi-fraksi PDIP,GOLKAR,GERINDRA,HANURA,PPP lansung saja take legal action, jangn terlalu berharap pada Presiden SBY karena berkaitan dengan wapres dan menkeu pilihannya. Legal Action yang dapat dilakukan fraksi-fraksi pendukung opsi (C) dipansus Angket Century adalah mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam proses bailout PT.BANK CENTURY. Saya kira konstituen akan dengan gembira menyambut legal action ini, dan elemen-elemen akedemisi dll akan bergabung utk mengawasi KPK secara langsung. Dasar hukum legal action fraksi-fraksi PDIP,GOLKAR,GERINDRA, HANURA,PPP adalah Pasal 108 KUHAP. Ayo donk take legal action !!
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.