Selasa, 29 Mei 2012 | 01:06 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Sidang Diskors, Terdakwa Korupsi Meninggal
Headline
istimewa
Oleh:
web - Sabtu, 20 Maret 2010 | 11:49 WIB
CIREBON - Terdakwa kasus korupsi APBD Kota Cirebon tahun 2004, ditemukan meninggal dunia saat skors persidangan.

Terdakwa adalah Enang Iman Gana, mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004. Kemarin, Enda menjalani sidang terakhir.

Karena masuk waktu slahat Jumat, sidang diskors. Namun, usai habis skors untuk shalat Ashar, Enang sudah tidak di ruang sidang karena tiba-tiba meninggal dunia.

Enang meninggal saat minum es di warung makan yang berada di sebelah kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, bersama terdakwa yang lain M Safari Wartoyo.

Selain Safari dan Enang, terdakwa lainnya adalah Jarot Adi Sutarto, Suyatno H Saman, dan Agung Cipto. Enang

Iman Gana menjadi mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang ke-6 yang telah meninggal dunia. Mantan anggota dewan lainnya yang telah meniggal dunia adalah Johari, Amir (PDIP), Fatoni Panji Kusuma, Agus Sompi (Golkar), Idam Cholid (PPP). Kasus APBD gate ini baru disidangkan sejak sebulan terakhir, meski kasus yang diduga telah merugikan negara Rp4,9 miliar ini telah lama dilaporkan.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.