INILAH.COM, Jakarta - Penyalahgunaan dana kampanye Pemilu 2009 dapat dijadikan sarana pencucian uang. Untuk mempermudah pengauditan, KPU mengharapkan dana kampanye 1 partai hanya di 1 bank saja.
"Saya harapkan 1 partai 1 bank," ujar anggota KPU bidang pengauditan dana kampanye Abdul Aziz di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/7).
Aziz mengambil contoh di tingkat DPP menunjuk suatu bank sehingga dapat memilih akuntan publik yang bisa secara menyeluruh melihat rekening dana kampanye untuk masing-masing partai.
Aziz mengemukakan ada sekitar 400 kantor akuntan publik yang mayoritas berada di Jakarta, sedangkan jumlah rekening dana kampanye parpol ada 18 ribu.
"Ini tidak sesuai dengan jumlah KPU-nya. Jadi akan kita bicarakan," ujar Aziz yang menemani Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam kunjungan ke KPK.
KPU, lanjut Aziz, akan berkoordinasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk mempermudah proses pengauditan. "Ini agar semua menjadi gampang dan tidak rumit, baik dari kita maupun kantor akuntannya," katanya.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !