inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Pascarekomendasi DPR:

'KPK Harus Selesaikan Kasus Century'

Headline
Andi Rahmat - inilah.com
Oleh: Suriani
Sabtu, 20 Maret 2010 | 11:54 WIB
INILAH.COM, Makassar Mantan anggota Pansus Bank Century DPR, Andi Rachmat, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus Century.

Kalau sampai tidak mampu menyelesaikan kasus Century, KPK sudah sangat
keterlaluan, katanya di Makassar, Sabtu (20/3).

Anggota DPR dari PKS ini menambahkan, dana bailout Rp 6,7 triliun dalam kasus bank Century jumlahnya lebih besar dari nilai kasus yang ditangani oleh KPK saat ini.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyatakan banyak pelanggaran dalam laporan hasil audit Bank Century. Jika laporan itu tidak dipercayai KPK, berarti ada sekitar 400 kasus di pengadilan yang akan
berhenti. Karena semua kasus korupsi, dasarnya itu laporan dari BPK, tegas Andi lagi.

Sebelumnya di Makassar, mantan anggota Pansus dari Hanura Akbar Faizal mendesak agar KPK menindaklanjuti pengusutan kasus Century. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menggunakan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat DPR, kenapa tidak. Tapi yang terpenting adalah semua pihak harus menjaga agar DPR tidak sampai kehilangan legitimasi, ujarnya. [yan]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
2 Komentar
Atilla Graziani Sjafei @ Sabtu, 20 Maret 2010 | 19:49 WIB
Kenapa fraksi PDIP,GOLKAR,PKS,GERINDRA,HANURA,PPP,tidak langsung saja menghadap KPK,membuat laporan langsung tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam proses bailout dengan melampirkan temuan-temuan di Pansus Angket Century, dengan demikian lampiran2 tersebut dapat disebut sebagai bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses bailout PT.Bank Century. Jangan terlalu mengharap presiden akan menyerahkan & meminta KPK untuk mengusut, landasan hukum fraksi-fraksi PDIP,GOLKAR,PKS,GERINDRA, HANURA,PPP, melapor langsung ke KPK adalah Pasal 108 KUHAP, dan meminta para konstituen utk langsung mengawasi KPK dibawah pengawasan masing-masing fraksi, ini menurut saya baru serius menindak lanjuti hasil PANSUS ANGKET CENTURY.
Son Lingga @ Sabtu, 20 Maret 2010 | 12:21 WIB
Terserah, si Andi ngomong apapun, yang terpenting KPK harus bekerja secara INDEPENDENT DAN PROFESIONAL.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.