INILAH.COM,Jakarta - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji menilai, pelaporan yang disampaikan oleh mantan Direktur II Edmon Ilyas sebagai upaya untuk mengalihkan isu.
"Itu biasa, wartawan kan lebih tahu dari saya bagaimana cara-cara mengalihkan perhatian dari isu pokok," ujar Susno dalam pesan singkat ke INILAH.COM. "Kita jangan terpancing dengan cara-cara pengalihan isu," tambah Susno.
Susno mengaku tidak gentar menanggapi laporan polisi itu. Bahkan, ia menantang mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Edmon Ilyas untuk membuktikan jika yang dikatakan Susno itu tidak benar.
"Buktikan dulu bahwa info tidak benar. Buktikan dulu kalau si Raja dan Edmon itu tidak terlibat korupsi atau menerima suap," ujarnya.
Sebelumnya Brigjen Edmon Ilyas telah secara resmi membuat laporan polisi terhadap
Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Dalam laporan polisi yang dibuat Kapolda Lampung itu, Susno dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Susno pun diancam pasal
27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11/2008 dan Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan 316 KUHP, tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. [yan]