INILAH.COM, Jakarta - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberlakukan sistem remunerasi baru. Pegawai bolos bakal tak dapat tunjangan.
Sistem remunerasi atau tunjangan kinerja ini juga tidak lantas membuat para aparatur pemerintah mendapatkan uang yang berlebih setiap bulannya.
Pasalnya, tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan beban pekerjaan yang dilakukannya setiap hari.
"Namanya saja tunjangan kinerja. Jadi yang dibayar negara itu kinerja aparaturnya. Kalau aparaturya tidak hadir ya tidak dibayar," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta, Sabtu (20/3).
Selain kehadiran, keterlambatan pegawai juga akan menentukan berapa tunjangan kinerja yang diberikan. Jika sebulan pegawai tidak pernah absen dan sering terlambat, yang bersangkutan tidak bisa menerima tunjangan kinerja full.
Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho mengatakan, pemerintah telah menetapkan grate remunerasi untuk tiap-tiap jabatan pegawai. Grate tertingi 15-17 di level eselon I (deputi, dirjen). Sebab bobot kerja serta risiko pekerjaannya paling besar.
Untuk kepala biro diberi grate 12-14, kepala bagian grate 8-10, kepala sub bagian grate 6-8, analisis 4-5, dan terendah grate 3-5 untuk kearsipan.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !