Selasa, 29 Mei 2012 | 01:09 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ajak Ngeseks Via Facebook, Kakek Divonis 100 Tahun
Headline
istimewa
Oleh:
web - Sabtu, 20 Maret 2010 | 20:15 WIB
INILAH.COM, Virgina - Pengadilan West Virgina memvonis seorang pria berusia 55 tahun dengan penjara 100 tahun. Pria itu terbukti mengajak hubungan seks dengan bocah melalui facebook.

Pria itu bernama George Spiker Jr. Dia dipenjara karena dinyatakan bersalah oleh pengadilan West Virginia.

Pengadilan menetapkan putusan penjara 100 tahun kepada Spiker karena telah melakukan tindakan permohonan untuk mengajak berhubungan seksual kepada anak usia 15 tahun melalui facebook.

Kronologis kejadiannya sendiri dimulai dengan Spiker yang masuk ke ruang chat online. Di situ, dia berbicara dengan seseorang yang dikiranya gadis berusia 13 tahun.

Padahal, sesungguhnya ia sedang chat dengan petugas dari Satuan Tugas Kejahatan Internet terhadap Anak-anak atau The Internet Crimes Against Children Task Force.

Disebutkan, dalam chat online tersebut, Spiker menawarkan pakaian, perhiasan dan uang untuk sekolah sebagai imbalan atas hubungan seks, dan penawaran menggunakan webcam untuk mengekspos dirinya.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.