INILAH.COM, Semarang - Mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid meminta semua pihak terutama partai politik partai politik agar menyikapi wacana usia Capres-Cawapres dengan bijaksana, bukan dengan mempertentangkannya.
"Dalam undang-undang disebutkan, usia capres dan cawapres minimal 35 tahun, sehingga partai lain berhak mengajukan Capres-Cawapres berusia lebih tua dari itu," cetus Hidayat usai bertanding bulutangkis bersama dengan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah di GOR Tri Lomba Juang Semarang, Rabu (30/7),
Menurutnya, tidak perlu ada dikotomi usia capres dan cawapres yang akan bersaing pada 2009. Ketua MPR ini juga megatakan, PKS memang akan membatasi usia capres dan cawapres yang akan diusungnya di bawah 50 tahun, namun tidak akan menghalangi partai lain yang akan mencalonkan seseorang berusia di atas 50 tahun.
"PKS nantinya mengajukan calon balita. Bukan usia di bawah 5 tahun, melainkan di bawah 50 tahun. Ini peraturan internal PKS dan tidak melanggar undang-undang," ujarnya.
Hidayat menegaskan, PKS hanya akan mencalonkan presiden dan wapres sendiri bila dalam Pemilu 2009 mendatang memperoleh dukungan minimal 20 persen dan calon yang diusung nantinya usianya di bawah 50 tahun.
Meski sudah memiliki batasan umur maksimal, ia mengatakan, sampai sekarang PKS belum menjaring nama-nama yang bakal dijadikan capres-cawapres PKS. "Belum ada keputusan baru," tandasnya.[*/L6]