INILAH.COM, Jakarta - Walau masih berjuang lewat jalur hukum menggugat KPU karena tidak lolos verifikasi faktual, Partai Buruh memutuskan bergabung dengan Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI).
Penggabungan itu disepakati dalam deklarasi bersama di Jakarta, Rabu (30/7). Ketua Partai Buruh Muchtar Pakpahan mengungkapkan keputusan bergabung ini merupakan rekomendasi hasil Mukernas Partai Buruh beberapa waktu lalu.
Namun, penggabungan ini bukan meleburkan Partai Buruh ke PPPI. "Partai buruh sebagai partai independen, tidak melebur. Kalau itu dinotariskan KPU senang dong," cetusnya.
Muchtar mengaku, sebelumnya dia sudah didekati oleh 2 partai besar dan 7 parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2009, untuk bergabung. Namun dengan alasan kesamaan visi, Partai Buruh, memilih PPPI sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi.
"Visi PPPI sesuai dengan Partai Buruh, salah satunya mencabut UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja yang membolehkan praktek outsorcing," ujarnya.
Sementara Ketua Umum PPPI Daniel Hutapea menyambut baik bergabungnya Partai Buruh. "Pengusaha tanpa pekerja bukan apa-apa. Begitu juga sebaliknya, mulai hari ini PPPI dan Partai Buruh bersatu untuk memperjuangkan hak pengusaha dan pekerja, sesuai dengan konstitusi melalui DPR," tegasnya.
Dalam penggabungan ini, beberapa pengurus DPP Partai Buruh direkrut menjadi pengurus DPP PPPI. Melalui SK No. 045/SKEP/PPP-P3I/VII/2008 PPPI mengangkat 4 anggota DPP Partai Buruh menjadi kader PPPI.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !