INILAH.COM, Jakarta - Perusahaan penyedia minyak dan gas PT Pertamina harus keluar dari intervensi nonkorporasi agar kinerja perusahaan sehat dan optimal.
"Memang intervensi nonkorporasi itu sangat mengganggu independensi dalam perusahaan," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Said beralasan, UU BUMN menerangkan selain organ korporasi, dilarang ada intervensi terhadap BUMN. Dalam pengelolaan usaha perusahaan migas nasional, usulan pembentukan lembaga atau bagan hukum yang mengatur atau mengawasi impor migas Pertamina yang bertentangan dengan UU BUMN.
"Transparansi pengadaan barang dan jasa diwujudkan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar," tuturnya.
Dewan Komisaris Pertamina, dalam Memorandum Nomor 072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010, meminta Direktur Utama Pertamina Karen Setiawan mengubah aturan pengadaan impor minyak mentah.
Dalam lampiran memorandum juga disebutkan agar Petral, anak perusahaan Pertamina, ditunjuk menjadi salah satu trader minyak mentah jenis azeri dari Azerbaijan dan minyak mentah NOC atau produsen lainnya. [san/cms][[indosat]]