Minggu, 27 Mei 2012 | 19:23 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pertamina Harus Keluar dari Intervensi
Headline
istimewa
Oleh: Susan Silaban
web - Minggu, 21 Maret 2010 | 15:35 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Perusahaan penyedia minyak dan gas PT Pertamina harus keluar dari intervensi nonkorporasi agar kinerja perusahaan sehat dan optimal.

"Memang intervensi nonkorporasi itu sangat mengganggu independensi dalam perusahaan," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Said beralasan, UU BUMN menerangkan selain organ korporasi, dilarang ada intervensi terhadap BUMN. Dalam pengelolaan usaha perusahaan migas nasional, usulan pembentukan lembaga atau bagan hukum yang mengatur atau mengawasi impor migas Pertamina yang bertentangan dengan UU BUMN.
"Transparansi pengadaan barang dan jasa diwujudkan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar," tuturnya.
Dewan Komisaris Pertamina, dalam Memorandum Nomor 072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010, meminta Direktur Utama Pertamina Karen Setiawan mengubah aturan pengadaan impor minyak mentah.
Dalam lampiran memorandum juga disebutkan agar Petral, anak perusahaan Pertamina, ditunjuk menjadi salah satu trader minyak mentah jenis azeri dari Azerbaijan dan minyak mentah NOC atau produsen lainnya. [san/cms][[indosat]]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.