inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

'Susno Lupa Punya Borok Masa Lalu'

Headline
Oleh: Raden Trimutia Hatta
Minggu, 21 Maret 2010 | 16:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dianggap telah melempar bumerang dengan mengungkap adanya makelar kasus di Mabes Polri. Susno lupa kalau dia juga punya kesalahan di masa lalu.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan itu saat berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Minggu (21/3).
"Ini bumerang buat dia. Harusnya dia sudah menghitung itu. Dia lupa, karena boroknya di masa lalu kini dibuka. Inilah konsekuensinya membuka sesuatu di publik, maka akan terjadi juga membuka borok sendiri," katanya.
Berdasarkan informasi yang kini beredar luas di dunia maya, ada beberapa 'borok' Susno selama ia menjadi polisi. Pertama, soal penerbitan dua surat No Pol: R/217/IV/2009/Bareskrim tanggal 7 April 2009 dan No Pol: R/240/IV/2009/Bareskrim tanggal 17 April 2009 perihal Klarifikasi Dana Milik Bapak Budi Sampoerna, PT Lancar Sampoerna Bestari sebesar US$18.000.000.
Kedua surat itu hanya terdaftar pada register surat Rahasia (R) Taud Bareskrim, tidak tertulis dalam kolom perihal dan tidak ada arsipnya. Kedua surat itu dibuat atas perintah Komjen Pol Drs. Susno Duadji, SH, MSH, MSc selaku Kabareskrim Polri kepada Kompol Zulkarnain (Spri Kabareskrim Polri) dan Kompol Bhakti (staf Spri Kabareskrim Polri). Perbuatan ini pun dapat disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, Susno diduga melakukan penekanan terhadap Dir II/Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman terkait penanganan Laporan Polisi No Pol: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 dan No Pol: 637/VIII/2009/Bareskrim tanggal 6 Agustus 2009 yang berkaitan dengan SKH Kompas dan Sindo.
Perbuatan itu dapat disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, saat menjadi kapolda Jawa Barat, Susno diduga melakukan intervensi terhadap penanganan kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/220/VII/2006/Siaga III tanggal 5 Juli 2006 atas nama pelapor Nawawi Chasan.
Perbuatan itu dapat disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan tindak korupsi.
Keempat, saat Susno menjabat sebagai kapolda Jawa Barat pada 2008, ia diduga memerintahkan Kabidku Polda Jabar untuk melakukan pemotongan Dana Dukungan Pengamanan Pilgub/ Wagub Jabar Rp640.000.000. Dari jumlah pemotongan itu tidak jelas bukti-bukti pengeluarannya.
Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kelima, Susno diduga menerima aliran dana ke dalam rekeningnya Rp2,625 miliar dari advokat Jhony Situanda, Rp1,1 miliar dari Agustin Sukantio, Rp150 juta dari Iskandar ZM. Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi).
Keenam, pernyataan Susno yang menyebutkan perwira tinggi Polri terlibat makelar kasus dalam penanganan perkara pajak senilai Rp25 miliar, serta pernyataan adanya ruangan Markus yang berada di antara ruangan kapolri dan wakapolri.
Perbuatan itu dapat disangka melakukan perbuatan menista Polri atau kapolri/wakapolri secara terbuka tanpa didukung bukti yang kuat dan dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 207 KUHP. Terhadap pernyataan terbuka mencemarkan beberapa nama perwira tinggi Polri yang menjurus kepada nama baik orang secara pribadi dapat dituntut berdasarkan pasal 310 ayat (1) KUHP. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
3 Komentar
muhammad hakam @ Sabtu, 27 Maret 2010 | 16:47 WIB
buat saudara2ku yang diakui sebagai pakar hukum mestinya anda memberi tanggapan yang datar2 saja,apalagi yg berkomentar tidak berkompetensi dalam masalah Pak Susno, lalu ungkit masalah2 baru, saya berpikir ini bukan solusi tapi kompor.
reni @ Sabtu, 27 Maret 2010 | 14:43 WIB
Jgn hanya bisa menyalahkan pak Susno,coba intropeksi diri.Selama ini apakah memang aparat polisi sdh benar2 menjalankan tugasnya secara BAIK???????????
abdurrahman @ Senin, 22 Maret 2010 | 14:19 WIB
Kalau saya lihat berita-berita yg dimual dalam "inilah.com" sangat berat sebelah dalam memojokkan Susno ... padahal kalau "nyanyian" Susno tsb diusut serius akan baik utk Indonesia ke depan. Tidak akan ada lagi yg main2 dg penegakan hukum. Menurut saya seharusnya pers mendukung usaha Susno tsb... Kalau tidak terbukti, barulah kita gantung rame2. Ingat prinsip hukum kita, kalau ada laporan ttg korupsi, lalu ada laporan pencemaran nama baik, maka yg korupsi dulu yg diusut ... Kalau tidak terbukti, barulah diusut pencemaran nama baiknya ...
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.