INILAH.COM, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dianggap telah melempar bumerang dengan mengungkap adanya makelar kasus di Mabes Polri. Susno lupa kalau dia juga punya kesalahan di masa lalu.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan itu saat berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Minggu (21/3).
"Ini bumerang buat dia. Harusnya dia sudah menghitung itu. Dia lupa, karena boroknya di masa lalu kini dibuka. Inilah konsekuensinya membuka sesuatu di publik, maka akan terjadi juga membuka borok sendiri," katanya.
Berdasarkan informasi yang kini beredar luas di dunia maya, ada beberapa 'borok' Susno selama ia menjadi polisi. Pertama, soal penerbitan dua surat No Pol: R/217/IV/2009/Bareskrim tanggal 7 April 2009 dan No Pol: R/240/IV/2009/Bareskrim tanggal 17 April 2009 perihal Klarifikasi Dana Milik Bapak Budi Sampoerna, PT Lancar Sampoerna Bestari sebesar US$18.000.000.
Kedua surat itu hanya terdaftar pada register surat Rahasia (R) Taud Bareskrim, tidak tertulis dalam kolom perihal dan tidak ada arsipnya. Kedua surat itu dibuat atas perintah Komjen Pol Drs. Susno Duadji, SH, MSH, MSc selaku Kabareskrim Polri kepada Kompol Zulkarnain (Spri Kabareskrim Polri) dan Kompol Bhakti (staf Spri Kabareskrim Polri). Perbuatan ini pun dapat disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, Susno diduga melakukan penekanan terhadap Dir II/Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman terkait penanganan Laporan Polisi No Pol: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 dan No Pol: 637/VIII/2009/Bareskrim tanggal 6 Agustus 2009 yang berkaitan dengan SKH Kompas dan Sindo.
Perbuatan itu dapat disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, saat menjadi kapolda Jawa Barat, Susno diduga melakukan intervensi terhadap penanganan kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/220/VII/2006/Siaga III tanggal 5 Juli 2006 atas nama pelapor Nawawi Chasan.
Perbuatan itu dapat disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan tindak korupsi.
Keempat, saat Susno menjabat sebagai kapolda Jawa Barat pada 2008, ia diduga memerintahkan Kabidku Polda Jabar untuk melakukan pemotongan Dana Dukungan Pengamanan Pilgub/ Wagub Jabar Rp640.000.000. Dari jumlah pemotongan itu tidak jelas bukti-bukti pengeluarannya.
Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kelima, Susno diduga menerima aliran dana ke dalam rekeningnya Rp2,625 miliar dari advokat Jhony Situanda, Rp1,1 miliar dari Agustin Sukantio, Rp150 juta dari Iskandar ZM. Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi).
Keenam, pernyataan Susno yang menyebutkan perwira tinggi Polri terlibat makelar kasus dalam penanganan perkara pajak senilai Rp25 miliar, serta pernyataan adanya ruangan Markus yang berada di antara ruangan kapolri dan wakapolri.
Perbuatan itu dapat disangka melakukan perbuatan menista Polri atau kapolri/wakapolri secara terbuka tanpa didukung bukti yang kuat dan dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 207 KUHP. Terhadap pernyataan terbuka mencemarkan beberapa nama perwira tinggi Polri yang menjurus kepada nama baik orang secara pribadi dapat dituntut berdasarkan pasal 310 ayat (1) KUHP. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !