INILAH.COM, Jakarta - Sejumlah kesalahan masa lalu dari mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji kini mulai diungkap. Kapolri pun diminta untuk segera menggelar sidang disiplin terhadap Susno.
"Memang perlu Kapolri segera memanggil Susno dan menggelar sidang disiplin dan kode etik terhadap dia," Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi saat berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Minggu (21/3).
Sidang disiplin dan kode etik itu, sambungnya, bisa dilakukan secara terbuka. Sidang itu perlu dilakukan untuk memastikan apa yang dilakukan Susno itu merupakan pelanggaran disiplin atau sebaliknya.
"Apa motifnya dia mengungkap markus di Polri? Apa ada hal lain di balik itu? Ini perlu dilakukan agar jangan terulang lagi penegak hukum berkomentar kepada publik setelah tidak menjabat di posisi tertentu, sedangkan pas menjabat melindunginya," kata Hendardi.
Berdasarkan informasi yang kini beredar luas di dunia maya, ada beberapa borok yang pernah dilakukan Susno selama ia menjadi polisi. Pertama, soal penerbitan 2 (dua) surat No Pol: R/217/IV/2009/Bareskrim tanggal 7 April 2009 dan No Pol: R/240/IV/2009/Bareskrim tanggal 17 April 2009 perihal Klarifikasi Dana Milik Bapak Budi Sampoerna, PT Lancar Sampoerna Bestari sebesar US$18.000.000.
Kedua, Susno diduga menekan Dir II/Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman terkait penanganan Laporan Polisi No Pol: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 dan No Pol: 637/VIII/2009/Bareskrim tanggal 6 Agustus 2009 yang berkaitan dengan SKH Kompas dan Sindo.
Ketiga, saat menjadi Kapolda Jabar, Susno diduga mengintervensi penanganam kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/220/VII/2006/Siaga III tanggal 5 Juli 2006 atas nama pelapor Nawawi Chasan.
Keempat, saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar pada 2008, ia diduga memerintahkan Kabidku Polda Jabar memotong Dana Dukungan Pengamanan Pilgub/Wagub Jabar Rp640.000.000. Dari jumlah pemotongan tersebut tidak jelas bukti-bukti pengeluarannya.
Kelima, Susno diduga menerima aliran dana ke dalam rekeningnya sejumlah Rp2,625 miliar dari advokat Jhony Situanda, Rp1,1 miliar dari Agustin Sukantio, Rp150 Juta dari Iskandar ZM. Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi).
Keenam, pernyataan Susno yang menyebutkan perwira tinggi Polri terlibat makelar kasus dalam penanganan Perkara Pajak senilai Rp25 miliar serta pernyataan adanya ruangan Markus yang berada di antara ruangan kapolri dan wakapolri.
Menanggapi pengungkapan kasusnya di masa lalu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengaku tidak takut, bahkan ia siap mati.
"Saya siap menghadapi apapun juga. Jangankan diskors, mati pun saya siap," kata Susno dalam diskusi di Jakarta, Minggu (21/3).
Ia juga menyatakan akan datang memenuhi panggilan Mabes Polri, Senin (22/3) untuk diperiksa Propam. Pemanggilan itu terkait dengan kasus penyebutan dua pejabat tinggi Polri sebagai makelar kasus dalam kasus pencucian uang staf Inspektorat Jendral Pajak.
"Saya pasti akan hadir di Mabes Polri besok," ujarnya.
Susno menyatakan, ia tidak mau disebut tidak bertanggungjawab dengan tidak memenuhi panggilan Polri. "Walaupun saya tahu kehadiran saya bukanlah untuk mengungkap kasus tapi untuk memeriksa saya. terkait dengan pelanggaran profesi," kata Susno.
Sebelumnya pekan lalu, Susno Duadji dipanggil Mabes Polri Namun tidak datang memenuhi panggilan. Susno memilih datang ke Satgas pemberantasan mafia hukum. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !