INILAH.COM, Jakarta - Ibarat melempar bumerang, kini mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji terkena lemparannya sendiri. Buntut pengungkapannya terhadap makelar kasus di Mabes Polri, kini kesalahan Susno pada masa lalu pun terungkap pula.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan itu saat berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Minggu (21/3).
"Ini bumerang buat dia. Harusnya dia sudah menghitung itu. Dia lupa, karena boroknya di masa lalu kini dibuka. Inilah konsekuensinya membuka sesuatu di hadapan publik, maka akan terjadi juga membuka borok sendiri," katanya.
Berdasarkan informasi yang kini beredar luas di dunia maya, ada beberapa 'borok' Susno selama ia menjadi polisi. Pertama, soal penerbitan dua surat No Pol: R/217/IV/2009/Bareskrim tanggal 7 April 2009 dan No Pol: R/240/IV/2009/Bareskrim tanggal 17 April 2009 perihal Klarifikasi Dana Milik Bapak Budi Sampoerna, PT Lancar Sampoerna Bestari sebesar US$18.000.000.
Kedua surat itu hanya terdaftar pada register surat Rahasia (R) Taud Bareskrim, tidak tertulis dalam kolom perihal dan tidak ada arsipnya. Kedua surat itu dibuat atas perintah Komjen Pol Drs. Susno Duadji, SH, MSH, MSc selaku Kabareskrim Polri kepada Kompol Zulkarnain (Spri Kabareskrim Polri) dan Kompol Bhakti (staf Spri Kabareskrim Polri). Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, Susno diduga menekan Dir II/Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman terkait penanganan Laporan Polisi No Pol: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 dan No Pol: 637/VIII/2009/Bareskrim tanggal 6 Agustus 2009 yang berkaitan dengan SKH Kompas dan Sindo.
Perbuatan itu dapat disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, saat menjadi kapolda Jawa Barat, Susno diduga mengintervensi penanganan kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/220/VII/2006/Siaga III tanggal 5 Juli 2006 atas nama pelapor Nawawi Chasan. Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan tindak korupsi.
Keempat, saat Susno menjabat sebagai kapolda Jawa Barat pada 2008, ia diduga memerintahkan Kabidku Polda Jabar memotong Dana Dukungan Pengamanan Pilgub/ Wagub Jabar Rp640.000.000. Dari jumlah pemotongan itu tidak jelas bukti pengeluarannya. Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kelima, Susno diduga menerima aliran dana ke dalam rekeningnya Rp2,625 miliar dari advokat Jhony Situanda, Rp1,1 miliar dari Agustin Sukantio, Rp150 juta dari Iskandar ZM. Perbuatan ini dapat disangka telah melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi).
Keenam, pernyataan Susno yang menyebutkan perwira tinggi Polri terlibat makelar kasus dalam penanganan perkara pajak Rp25 miliar, serta pernyataan adanya ruangan markus di antara ruangan kapolri dan wakapolri.
Perbuatan itu dapat disangka melakukan perbuatan menista Polri atau kapolri/wakapolri secara terbuka tanpa didukung bukti yang kuat dan dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 207 KUHP. Terhadap pernyataan terbuka mencemarkan beberapa nama perwira tinggi Polri yang menjurus kepada nama baik orang secara pribadi dapat dituntut berdasarkan pasal 310 ayat (1) KUHP.
Mengaku terancam
Soal borok di masa lalu ini, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menyatakan bahwa ia tidak akan takut mengungkapkan kasus yang ada di tubuh kepolisian, meski kini dirinya terancam.
"Saya sudah bertekad tidak akan mundur. Walaupun saya diancam dengan apapun juga," ujar Susno yang dihubungi via telepon dalam diskusi di Jakarta, Minggu (21/3).
Menurut Susno, ancaman yang ada pada dirinya, misalnya, berupa sengaja mencari-cari kesalahan, yaitu ada tim yang ingin membongkar semua pertangungjawaban keuangan saat Susno menjabat sebagai kapolda Jawa Barat.
"Tetapi tidak apa-apa. Saya siap apapun juga dan saya siap membongkar kasus lain, manakala kasus ini ditangani baik," kata dia seraya menambahkan walaupun nanti kasus lain tidak dilimpahkan kepada polisi, maka bisa limpahkan ke institusi yang lain.
Saat ditanya kenapa ia tidak membongkar kasus yang ada sewaktu dirinya menjabat, Susno menjawab bahwa setiap ada masalah sudah disampaikan tertulis kepada pimpinan dan pejabat berwenang. Tetapi tidak ada tindaklanjutnya.
"Kalau begitu masihkah saya diam. Saya kira saya ini pemilik polisi, juga dari rakyat. Sehingga saya harus mengatakan ini. Apapun risikonya terhadap saya," katanya.
Soal sejumlah kesalahan masa lalu dari mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji ini, Hendardi meminta kapolri untuk segera menggelar sidang disiplin terhadap Susno.
"Memang perlu kapolri segera memanggil Susno dan menggelar sidang disiplin dan kode etik terhadap dia," kata Hendardi.
Sidang disiplin dan kode etik itu, kata dia, bisa dilakukan secara terbuka. Sidang itu perlu dilakukan untuk memastikan apa yang dilakukan Susno itu merupakan pelanggaran disiplin atau sebaliknya. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !