inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Tolak Fatwa Haram Rokok Petani Bakar Tembakau

Headline
inilah.com
Oleh:
Minggu, 21 Maret 2010 | 18:49 WIB
INILAH.COM, Temanggung - Ratusan petani tembakau di lereng Gunung Sumbing, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (21/3), menolak fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah dengan membakar tiga keranjang tembakau.

Aksi membakar tembakau itu dilakukan di tengah jalan di Desa Banaran, Kecamatan Tembarak. Selain menolak fatwa haram merokok, mereka juga menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.

Saat tembakau dibakar, beberapa peserta melakukan orasi dan mereka meneriakkan yel-yel 'rokok tidak haram'.

Mereka juga membawa beberapa poster, antara lain bertuliskan 'Silakan rokok diharamkan tapi juga bisa menghalalkan, Yang mengharamkan rokok musuh kami, Silakan rokok haram tapi kami akan menghalalkan segala cara', dan 'Tolak RPP dan fatwa haram rokok'.

Seorang petani, Subakir dalam orasinya mengatakan, petani tidak rela kalau rokok itu haram. "Kalau haram mengapa tidak dari dahulu, dalam Al Quran juga tidak menyebutkan bahwa rokok itu haram. Fatwa itu mungkin dibeli dan kami minta supaya ditinjau kembali," katanya.

Ia mengatakan, RPP tentang tembakau juga harus dilawan. "RPP akan kami lawan dengan cara apa pun," katanya.

Menurut dia, di lereng Gunung Sumbing ini tidak ada tanaman yang bisa tumbuh pada musim kemarau, kecuali tembakau. "Jangan asal ngomong, kami butuh makan," ucapnya. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.