INILAH.COM, Banjarmasin - Polisi jajaran Unit I dari Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin membekuk seorang pemuda pengangguran saat ingin melakukan transaksi sabu di wilayah Kelayan A, Banjarmasin.
Penangkapan terhadap pemuda pengangguran yang diduga sebagai kurir sabu itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin, Kompol M Rifai Sik melalui Kepala Unit I, Iptu Pol Suyatmin di Banjarmasin, Minggu (21/3).
Penangkapan tersangka Bud dilakukan pada Sabtu (20/3) sekitar pukul 23:15 wita berdasarkan informasi warga bahwa di kawasan Jalan Kelayan A sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi itu, polisi unit I satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk Bud, kurir barang haram tersebut, saat melakukan transaksi. Saat penangkapan Bud sedang memegang satu paket sabu senilai Rp250.000.
Saat ini Bud ditahan di markas Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin untuk dimintai keterangan, terutama informasi asal barang haram tersebut.
Atas perbuatan Bud sebagai kurir sabu, pihak polisi menjeratnya dengan UU Narkotika yang baru yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (1) dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun. [*/mut]