INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3) kembali menggelar sidang dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Empat bekas legislator PDIP akan bersaksi bagi terdakwa Dudhie Makmun Murod.
Data yang diperoleh INILAH.COM dari petugas pengadilan, empat mantan anggota Komisi IX DPR RI itu adalah, Ni Luh Mariana, Poltak Sitorus, Budiningsih dan Suwarno.
Sebelumnya nama mereka ikut tercantum dalam surat dakwaan milik Dudhie, juga politisi PDIP sebagai yang diduga menerima cek perjalanan selain Dudhie. Empat anggota dewan itu diduga menerima jumlah yang sama yaitu masing-masing Rp500 juta.
Selain empat bekas legislator, Penuntut Umum KPK sidang Dudhie yang diketuai Mochamad Rum itu juga akan menghadirkan saksi lainnya yaitu, Sekjen DPR RI RI Nining Indra Saleh, Trugiana Ratna Sitorus, Surya Murti dan Dyah Nawang Wulan.
Selain sidang Dudhie, hari ini juga akan digelar sidang lanjutan terdakwa Udju Djuhaeri, mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri. Agendanya adalah pembacaan tanggapan Penuntut Umum KPK terhadap eksepsi yang diajukan Udju. [san/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !