INILAH.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Laode Husein mengungkapkan pernyataan Susno Duadji ada indikasi mencemarkan nama baik institusi Polri.
"Pimpinan Polri harus menyelesaikan persoalan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Laode, Senin..
Menurut Laode, Susno tidak tepat memberi pernyataan di luar, karena dia masih tercatat perwira aktif di Mabes Polri.
Sebelumnya, Susno mengeluarkan pernyataan terkait adanya makelar kasus di tubuh Polri. Susno menyebut makelar kasus itu terkait proses menyidikan kasus rekening senilai Rp24,6 miliar.
Petinggi polisi berpangkat jenderal di Mabes Polri, antara lain Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Radja Erizman, serta beberapa perwira menengah diduga terlibat.
Ia menuturkan tindakan Susno yang mengungkapkan dugaan kasus itu tidak pantas karena jenderal bintang tiga itu seharusnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), atau melaporkan kepada penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Laode menambahkan Susno Duadji juga bisa mengambil mekanisme dengan cara menyampaikan laporan itu kepada Kompolnas.
"Kompolnas sebagai lembaga yang paling kompeten untuk menyelesaikan persoalan itu (dugaan anggota Polri yang terlibat)," ujarnya.
Jika mendapatkan laporan, Kompolnas berwenang mengumpulkan dan menganalisa data yang hasilnya disampaikan kepada Presiden.
Kompolnas juga akan menggelar rapat untuk membahas persoalan itu, bahkan komisioner akan meminta klarifikasi terhadap Susno Duadji dan pihak terkait, termasuk beberapa nama yang disebut. [wdh]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !